Belajar dari kisah rumah tangga Zainab binti Jahsy
Zainab binti Jahsy adalah salah satu istri Rasulullah. Sebelum menjadi istri Rasulullah, beliau dipinang oleh Rasulullah untuk anak angkatnya yaitu Zaid bin Haritsah. Namun sebelum mengambil keputusan untuk menerima pinangan tersebut, Zainab ingin mempertimbangkannya dahulu. Karena beliau berasal dari keluarga terhormat kaum Quraisy sedangkan Zaid bin Haritsah merupakan mantan budak. Kemudian turun ayat: "Dan tidak pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata. (QS Al Ahzab 36). Akhirnya Zainab dan Zaid menikah.
Di kehidupan rumah tangga mereka, ternyata tidak harmonis. Zaid ingin menceraikan Zainab. Rasulullah meminta Zaid untuk mempertahankan pernikahan mereka. Namun Zaid tidak bisa kemudian menceraikan Zainab. Rasulullah kemudian menyampaikan kepada Zaid bahwa beliau menginginkan Zainab untuk menjadi istrinya. Zaid bertemu dengan Zainab dan menyampaikan perihal tersebut. Namun Zainab berkata "Aku tidakkakan memberi keputusan sebelum bermusyawarah dengan Allah". Zainab mengira itu sekedar keinginan Rasul, bukan atas perintah Allah. Ini menunjukkan betapa besarnya ketergantungan beliau terhadap Allah. Kemudian turun ayat :"Dan(ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberik kenikmatan oleh Allah dan engkau telah memberi nikmat kepadanya, "Pertahankanlah terus istrimu dan bertaqwalah kepada Allah", sedang engkau menyembunyikan di hatimu apa yang akan dinyatakan Allag, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkaudengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anaknangkat mereka apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi." (QS Al Ahzab:37)
Pada zaman jahiliyah, menikahi mantan istri anak angkat adalah aib dan tidak pantas. Dengan turun ayat tersebut, syariat telah menjelaskan tentang bolehnya menikahi mantan istri anak angkat. Zainab binti Jahsy adalah istri Rasulullah yang dinikahkan langsung oleh Allah melalui ayat tersebut.
Khusnul Rofiana
Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Hendaknya menuntut ilmu hanya mengharap wajah Allah, menuntut ilmu untuk menghilangkan kebodohan dalam diri dan menuntut ilmu untuk bisa beramal lebih baik.
Jumat, 24 Februari 2017
Temani Aku Bepergian
Temani Aku Bepergian
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Ta'ala atas segala nikmat yang telah diberikan. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam beserta keluarga, sahabat dan para umatnya yang senantiasa istiqomah di atas Sunnah.
Wanita ibarat mutiara dasar lautan. Indah, terjaga, tidak sembarang orang bisa memilikinya. Rasulullah memerintahkan manusia untu memuliakan dan berbuat baik kepada wanita. Di antara sabdanya, “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita...” (HR Muslim). Dan sabda beliau, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, shahih)
Allah menetapkan aturan-aturan terhadap wanita untuk menjaga dan memuliakannya. Diantara aturan-aturan bagi wanita adalah menutup aurat dan menetap di rumah agar ia terjaga dan terhindar dari fitnah. Allah berfirman “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu."(QS.Al Ahzab:33).
Bagaimana jika ada kebutuhan yang mengharuskan wanita keluar rumah? Wanita boleh keluar rumah jika ada kebutuhan darurat. Misal dalam menuntut ilmu, memenuhi kebutuhan rumah tangganya (misal berbelanja) dengan syarat ia menutup auratnya, tidak tabarruj, tidak memakai wewangian, menjaga pandangannya serta menjauhkan diri dari ikhtilat. Lalu bagaimana jika wanita ingin bepergian keluar kota/negeri karena ada keperluan misal berkunjung ke keluarganya atau pergi berhaji? Islam memuliakan wanita sehingga ia perlu dijaga dan dilindungi kehormatannya dengan berbagai cara termasuk ketika bepergian/safar (menuju perjalanan ke suatu tempat,red)
Wanita bersafar disertai mahramnya.
Wanita yang ingin bersafar harus ditemani mahram (laki-laki dewasa yang haram dinikahi selamanya. Misal ayah, saudara laki-laki, kakek, paman dll). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari-Muslim). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (HR. Bukhari )
Apabila wanita yang ingin bepergian belum mendapatkan suami atau mahramnya, maka safarnya ditunda sampai ada mahram yang menemaninya.
Syaikh Utsaimin ditanya, apa hukum safar bagi wanita karena ada pekerjaan yang menuntutnya untuk safar? Beliau mengatakan Haram. Jika tidak ada mahram maka janganlah bersafar.
Mahram bagi wanita adalah laki-laki yang sudah baligh bukan anak kecil karena maksud disyari’atkannya mahram adalah penjagaan dan perlindungan kepada wanita. Berkata Ibnu Qudamah rahimahullahu: "Dan disyaratkan bagi mahram orang yang dewasa dan berakal." Imam Ahmad pernah ditanya: "Apakah anak kecil bisa menjadi mahram?" Beliau menjawab: "Tidak, sampai dia dewasa, karena dia belum bisa mandiri maka bagaimana dia keluar bersama wanita, karena tujuan dari adanya mahram adalah menjaga wanita, dan itu tidak terwujud kecuali dari orang yang sudah baligh dan berakal, maka camkanlah!”
Batasan Safar
Ada beberapa pendapat mengenai batasan safar. Antara lain sebagai berikut:
1. Jarak minimal suatu perjalanan dianggap/disebut safar adalah 4 barid = 16 farsakh = 48 mil = 85 km. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al-Hasan Al-Bashri, Az-Zuhri, Malik, Ahmad, dan Asy-Syafi’i. Dalilnya adalah riwayat dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas. “Adalah beliau berdua (Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas) shalat dua rakaat (qashar) dan tidak berpuasa dalam perjalanan 4 barid atau lebih dari itu.” (HR Al Baihaqi, shahih, dan HR Bukhari)
2. Jarak minimal sebuah perjalanan dianggap/disebut safar adalah sejauh perjalanan 3 hari 3 malam (berjalan kaki atau naik unta). Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Suwaid bin Ghafalah, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar: “Tidak boleh seorang wanita safar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.”(HR. Bukhari)
3. Safar tidak memiliki batasan dalam jarak. Jika dalam suatu perjalanan itu dianggap safar maka itu disebut sebagai safar (sesuai 'urf/kebiasaan masyarakat setempat). Ini pendapat madzhab Dhahiri dan yang dipilih oleh syaikh Islam Ibnu Taimiyyah serta Ibnul Qayyim.
Dalam kitab i'laamul musaafirin karya Syaikh Utsaimin, menurut sebagian besar ulama kapan dikatakan safar jika diukur dengan jarak yaitu antara 81 atau 83 km. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa safar itu sesuai 'urf/kebiasaan adat setempat. Misalkan fulan pergi dari tempat A ke B, masyarakat ada yang menganggap bahwa perginya si Fulan itu adalah safar tetapi masyarakat lain menganggap itu bukan safar.
Pendapat yang paling kuat –wallahu a’lam– adalah pendapat yang menyatakan bahwa batasan safar kembali kepada ‘urf (kebiasaan masyarakat setempat).
Syaikh Ibnu Baz jika ditanya masalah batasan safar beliau menjawab tolak ukurnya dengan jarak. Syaikh Utsaimin (murid syaikh Ibnu Baz) bertanya mengapa tolak ukurnya dengan jarak padahal tidak ada dari sisi dalil yang kuat? Syaikh Ibnu Baz memberi jawaban bahwa manusia (apalagi orang awam) butuh kepastian terkait bagaimana tolak ukur dikatakan safar. Karena banyak yang bertanya apakah dikatakan safar jika bepergian dari suatu daerah ke daerah lain. Sehingga jika tolak ukur safar dengan jarak mereka bisa memastikan apakah perjalanan mereka nanti safar atau tidak.
Hikmah safar ditemani mahram
Adapun hikmah dilarangnya wanita safar tanpa mahram adalah untuk menjaganya dari kejelekan dan kerusakan serta melindunginya dari orang-orang jahat dan nakal karena wanita itu kurang akalnya, pikirannya, dan juga lemah dalam membela dirinya. Adanya mahram dalam safar akan melindungi dan menjaga seorang wanita dan mengurus segala urusannya. Sebab safar merupakan sumber keletihan dan kesulitan, sedangkan seorang wanita karena kelemahannya membutuhkan orang yang menolong dan mendampinginya. Jika seorang wanita bersama mahramnya maka tidak ada orang jahat yang berani mengganggunya sehingga kehormatan dan kemuliaannya tetap terjaga.
Termasuk sesuatu yang bijak apabila wanita dilarang bepergian tanpa mahram yang bisa melindungi dan menjaganya. Oleh karena itu disyaratkan mahram tersebut sudah baligh dan berakal, tidak cukup mahram anak kecil atau orang yang kurang akalnya karena mereka tidak bisa menjaga/melindungi wanita tersebut.
Lalu bagaimana jika wanita terpaksa safar tanpa mahram? Hukum asalnya wanita tidaklah boleh bersafar tanpa mahram. Wajib bagi mahram menemani wanita tersebut dalam keseluruhan safar. Tidak cukup sebenarnya misalkan jika mahram hanya menemani wanita tersebut sampai bandara, lalu mahram yang lain menjemput lagi di bandara berikutnya. Namun saat mendapati keadaan darurat, seperti itu dibolehkan. Ibnu Nujaim menyebutkan suatu kaidah fikih, “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang." Apa syarat disebut darurat? Di antara syaratnya, tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dharar (bahaya). Jika wanita terpaksa safar tanpa mahram karena mahramnya masih belum paham agama atau benar-benar tidak bisa menemaninya safar, maka wanita tersebut -semoga tidak mengapa- boleh safar jika perjalanan yang ditempuh dijamin keamanannya meskipun lebih baik safar beserta mahram.
Hendaknya seorang wanita yang akan bersafar berusaha agar bisa ditemani mahram. Apabila belum ada mahram yang bisa menemani, jika safar bisa ditunda maka menunda safar sampai ada mahram itu lebih baik. Jika darurat harus safar segera dan tidak ada mahram maka berdoa meminta perlindungan kepada Allah serta diberi jalan keluar yang terbaik.
Wallahu a'lam
Khusnul Rofiana S.Si
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Ta'ala atas segala nikmat yang telah diberikan. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam beserta keluarga, sahabat dan para umatnya yang senantiasa istiqomah di atas Sunnah.
Wanita ibarat mutiara dasar lautan. Indah, terjaga, tidak sembarang orang bisa memilikinya. Rasulullah memerintahkan manusia untu memuliakan dan berbuat baik kepada wanita. Di antara sabdanya, “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita...” (HR Muslim). Dan sabda beliau, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, shahih)
Allah menetapkan aturan-aturan terhadap wanita untuk menjaga dan memuliakannya. Diantara aturan-aturan bagi wanita adalah menutup aurat dan menetap di rumah agar ia terjaga dan terhindar dari fitnah. Allah berfirman “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu."(QS.Al Ahzab:33).
Bagaimana jika ada kebutuhan yang mengharuskan wanita keluar rumah? Wanita boleh keluar rumah jika ada kebutuhan darurat. Misal dalam menuntut ilmu, memenuhi kebutuhan rumah tangganya (misal berbelanja) dengan syarat ia menutup auratnya, tidak tabarruj, tidak memakai wewangian, menjaga pandangannya serta menjauhkan diri dari ikhtilat. Lalu bagaimana jika wanita ingin bepergian keluar kota/negeri karena ada keperluan misal berkunjung ke keluarganya atau pergi berhaji? Islam memuliakan wanita sehingga ia perlu dijaga dan dilindungi kehormatannya dengan berbagai cara termasuk ketika bepergian/safar (menuju perjalanan ke suatu tempat,red)
Wanita bersafar disertai mahramnya.
Wanita yang ingin bersafar harus ditemani mahram (laki-laki dewasa yang haram dinikahi selamanya. Misal ayah, saudara laki-laki, kakek, paman dll). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari-Muslim). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (HR. Bukhari )
Apabila wanita yang ingin bepergian belum mendapatkan suami atau mahramnya, maka safarnya ditunda sampai ada mahram yang menemaninya.
Syaikh Utsaimin ditanya, apa hukum safar bagi wanita karena ada pekerjaan yang menuntutnya untuk safar? Beliau mengatakan Haram. Jika tidak ada mahram maka janganlah bersafar.
Mahram bagi wanita adalah laki-laki yang sudah baligh bukan anak kecil karena maksud disyari’atkannya mahram adalah penjagaan dan perlindungan kepada wanita. Berkata Ibnu Qudamah rahimahullahu: "Dan disyaratkan bagi mahram orang yang dewasa dan berakal." Imam Ahmad pernah ditanya: "Apakah anak kecil bisa menjadi mahram?" Beliau menjawab: "Tidak, sampai dia dewasa, karena dia belum bisa mandiri maka bagaimana dia keluar bersama wanita, karena tujuan dari adanya mahram adalah menjaga wanita, dan itu tidak terwujud kecuali dari orang yang sudah baligh dan berakal, maka camkanlah!”
Batasan Safar
Ada beberapa pendapat mengenai batasan safar. Antara lain sebagai berikut:
1. Jarak minimal suatu perjalanan dianggap/disebut safar adalah 4 barid = 16 farsakh = 48 mil = 85 km. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al-Hasan Al-Bashri, Az-Zuhri, Malik, Ahmad, dan Asy-Syafi’i. Dalilnya adalah riwayat dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas. “Adalah beliau berdua (Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas) shalat dua rakaat (qashar) dan tidak berpuasa dalam perjalanan 4 barid atau lebih dari itu.” (HR Al Baihaqi, shahih, dan HR Bukhari)
2. Jarak minimal sebuah perjalanan dianggap/disebut safar adalah sejauh perjalanan 3 hari 3 malam (berjalan kaki atau naik unta). Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Suwaid bin Ghafalah, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar: “Tidak boleh seorang wanita safar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.”(HR. Bukhari)
3. Safar tidak memiliki batasan dalam jarak. Jika dalam suatu perjalanan itu dianggap safar maka itu disebut sebagai safar (sesuai 'urf/kebiasaan masyarakat setempat). Ini pendapat madzhab Dhahiri dan yang dipilih oleh syaikh Islam Ibnu Taimiyyah serta Ibnul Qayyim.
Dalam kitab i'laamul musaafirin karya Syaikh Utsaimin, menurut sebagian besar ulama kapan dikatakan safar jika diukur dengan jarak yaitu antara 81 atau 83 km. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa safar itu sesuai 'urf/kebiasaan adat setempat. Misalkan fulan pergi dari tempat A ke B, masyarakat ada yang menganggap bahwa perginya si Fulan itu adalah safar tetapi masyarakat lain menganggap itu bukan safar.
Pendapat yang paling kuat –wallahu a’lam– adalah pendapat yang menyatakan bahwa batasan safar kembali kepada ‘urf (kebiasaan masyarakat setempat).
Syaikh Ibnu Baz jika ditanya masalah batasan safar beliau menjawab tolak ukurnya dengan jarak. Syaikh Utsaimin (murid syaikh Ibnu Baz) bertanya mengapa tolak ukurnya dengan jarak padahal tidak ada dari sisi dalil yang kuat? Syaikh Ibnu Baz memberi jawaban bahwa manusia (apalagi orang awam) butuh kepastian terkait bagaimana tolak ukur dikatakan safar. Karena banyak yang bertanya apakah dikatakan safar jika bepergian dari suatu daerah ke daerah lain. Sehingga jika tolak ukur safar dengan jarak mereka bisa memastikan apakah perjalanan mereka nanti safar atau tidak.
Hikmah safar ditemani mahram
Adapun hikmah dilarangnya wanita safar tanpa mahram adalah untuk menjaganya dari kejelekan dan kerusakan serta melindunginya dari orang-orang jahat dan nakal karena wanita itu kurang akalnya, pikirannya, dan juga lemah dalam membela dirinya. Adanya mahram dalam safar akan melindungi dan menjaga seorang wanita dan mengurus segala urusannya. Sebab safar merupakan sumber keletihan dan kesulitan, sedangkan seorang wanita karena kelemahannya membutuhkan orang yang menolong dan mendampinginya. Jika seorang wanita bersama mahramnya maka tidak ada orang jahat yang berani mengganggunya sehingga kehormatan dan kemuliaannya tetap terjaga.
Termasuk sesuatu yang bijak apabila wanita dilarang bepergian tanpa mahram yang bisa melindungi dan menjaganya. Oleh karena itu disyaratkan mahram tersebut sudah baligh dan berakal, tidak cukup mahram anak kecil atau orang yang kurang akalnya karena mereka tidak bisa menjaga/melindungi wanita tersebut.
Lalu bagaimana jika wanita terpaksa safar tanpa mahram? Hukum asalnya wanita tidaklah boleh bersafar tanpa mahram. Wajib bagi mahram menemani wanita tersebut dalam keseluruhan safar. Tidak cukup sebenarnya misalkan jika mahram hanya menemani wanita tersebut sampai bandara, lalu mahram yang lain menjemput lagi di bandara berikutnya. Namun saat mendapati keadaan darurat, seperti itu dibolehkan. Ibnu Nujaim menyebutkan suatu kaidah fikih, “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang." Apa syarat disebut darurat? Di antara syaratnya, tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dharar (bahaya). Jika wanita terpaksa safar tanpa mahram karena mahramnya masih belum paham agama atau benar-benar tidak bisa menemaninya safar, maka wanita tersebut -semoga tidak mengapa- boleh safar jika perjalanan yang ditempuh dijamin keamanannya meskipun lebih baik safar beserta mahram.
Hendaknya seorang wanita yang akan bersafar berusaha agar bisa ditemani mahram. Apabila belum ada mahram yang bisa menemani, jika safar bisa ditunda maka menunda safar sampai ada mahram itu lebih baik. Jika darurat harus safar segera dan tidak ada mahram maka berdoa meminta perlindungan kepada Allah serta diberi jalan keluar yang terbaik.
Wallahu a'lam
Khusnul Rofiana S.Si
Sabtu, 15 Juni 2013
Iman ibarat sebuah pohon
Iman bagi ibadah adalah ibarat akar bagi pohon
Jika pohon ditanam tanpa akar, maka dia akan mati
Siapa yang menanam pohon dengan akar maka akan tumbuh dan berbuah
Siapa yang beribadah disertai iman pastilah akan hidup, tumbuh dan berbuah kebaikan demi kebaikan
Iman adalah jiwanya ibadah
Jasad tanpa jiwa, maka ia mati….tidak ada gunanya
Hidup dan mati ibadah ada pada iman
Ibadah tanpa disertai iman, ibadah itu mati…tidak ada manfaatnya
Amal ibadah yang disertai iman adalah amal ibadah yang ditunaikan sepenuh jiwa
Ibadah yang ditunaikan sepenuh jiwa akan menjadi cahaya bagi jiwa
Membuat jiwa terisi dengan nila-nilai ukhrowiyyah
Jadilah manusia yang melakukan ibadah disertai iman
Jadilah manusia yang bejiwa akhirat
Jadilah manusia yang menghargai apapun dengan akhirat
Jadikanlah dunia di tanganmu bukan di hatimu
Jadikanlah akhirat di hatimu
Jadikanlah Allah sebagai tujuanmu
-Maa Kaana lillahi abqa-
Faidah kajian ustadz Syatori @MPR
Kisah Bakti Anak Kepada Ayahnya Yang Telah Meninggal
Suatu
hari ada seorang anak yg diadili oleh hakim karena ayahnya. Dia diadili
karena hutang ayahnya sebesar 630.000 dinar. Karena tidak bs
melunasinya,sang anak rela dipenjara agar hutang ayahnya bisa
terlunaskan dg cara dia dipenjara. Dia tidak mau ayahnya tergantung di
akhirat nanti.
Sang hakim berkata "berapa yg bisa bayar untuk melunasi hutang ayahmu?"
Sang anak berkata:"saya sudah bekerja 1 tahun dan hanya bisa mengumpulkan 10.000 dinar. Penjaralah saya saja karena saya tidak bisa melunasi hutang ayah saya. Saya tidak mau ayah saya terkatung-katung di akhirat saya nanti.
Sang hakim:"kenapa kamu rela dipenjara?"
Sang anak: "karena saya ingin berbakti kepada ayah saya"
Sang hakim: "saya beri kamu waktu 3 bulan untuk bekerja dan melunasi hutang ayahmu"
Setelah tiga bulan...
Sang anak:" saya hanya bisa mengumpulkan 20.000 dinar. Kurang 600.000 dinar.. penjaralah saya agar saya bisa melunasi hutang ayah saya.
Sang hakim lalu mengeluarkan kertas dan menuliskan 600.000 dinar. Dia berkata :"ada seorang saudagar yg simpati dengan sikapmu terhadap ayahmu. Dia membantumu melunasi hutang ayahmu.
Saya ingin bertanya bagaimana bisa dalam waktu 3 bulan kamu bisa mengumpulkan 20.000 dinar? Padahal dulu kamu bekerja 1 tahun dan hanya bisa mengumpulkan 10.000 dinar.
Sang anak berkata : "saya bekerja dan banyak istighfar kepada Allah".
Pelajaran yg bisa kita ambil dari kisah ini:
1. Hendaknya kita berbakti kepada orang tua kita meskipun sudah meninggal.
2. Banyak istighfar, istighfar jg merupakan salah satu kunci rizki
diringkas dari radiorodja.com dengan sedikit perubahan bahasa
Tambak Bayan, 7 Juni 2013
Ummu Hanif ar rofiana
Sang hakim berkata "berapa yg bisa bayar untuk melunasi hutang ayahmu?"
Sang anak berkata:"saya sudah bekerja 1 tahun dan hanya bisa mengumpulkan 10.000 dinar. Penjaralah saya saja karena saya tidak bisa melunasi hutang ayah saya. Saya tidak mau ayah saya terkatung-katung di akhirat saya nanti.
Sang hakim:"kenapa kamu rela dipenjara?"
Sang anak: "karena saya ingin berbakti kepada ayah saya"
Sang hakim: "saya beri kamu waktu 3 bulan untuk bekerja dan melunasi hutang ayahmu"
Setelah tiga bulan...
Sang anak:" saya hanya bisa mengumpulkan 20.000 dinar. Kurang 600.000 dinar.. penjaralah saya agar saya bisa melunasi hutang ayah saya.
Sang hakim lalu mengeluarkan kertas dan menuliskan 600.000 dinar. Dia berkata :"ada seorang saudagar yg simpati dengan sikapmu terhadap ayahmu. Dia membantumu melunasi hutang ayahmu.
Saya ingin bertanya bagaimana bisa dalam waktu 3 bulan kamu bisa mengumpulkan 20.000 dinar? Padahal dulu kamu bekerja 1 tahun dan hanya bisa mengumpulkan 10.000 dinar.
Sang anak berkata : "saya bekerja dan banyak istighfar kepada Allah".
Pelajaran yg bisa kita ambil dari kisah ini:
1. Hendaknya kita berbakti kepada orang tua kita meskipun sudah meninggal.
2. Banyak istighfar, istighfar jg merupakan salah satu kunci rizki
diringkas dari radiorodja.com dengan sedikit perubahan bahasa
Tambak Bayan, 7 Juni 2013
Ummu Hanif ar rofiana
Hukum Seputar Puasa di Bulan Ramadhan
Alhamdulillah, Allahumma sholli wa sallim
‘ala nabiyyina muhammad
Tak terasa bulan Ramadhan akan segera tiba...
Jika sebelum ujian kita sibuk belajar agar mendapatkan nilai maksimal, sebelum
puasa harus persiapan agar ibadah kita maksimal dan bisa diterima Allah.
Sebelum beramal harus berilmu dahulu
kan?
Berikut ada ringkasan tentang Hukum Seputar
Puasa di Bulan Ramadhan...
Hukum Puasa di bulan Ramadhan adalah wajib.
Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kalian untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. QS Al
Baqarah 183
Jika seseorang
meninggalkan dengan sengaja maka perbuatan itu merupakan dosa besar.
Puasa diwajibkan
bagi beberapa golongan:
1. Seorang muslim
2.
Orang berakal
3.
Orang dalam kondisi sehat atau sakitnya
ringan
4.
Orang yang mukim/tidak safar
Bagi
wanita haid, tidak boleh berpuasa dan wajib mengqadhanya. Bagi wanita yang
nifas, hukumnya seperti wanita haid yaitu wajib mengqadhanya.
Diriwayatkan dari 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha, beliau pernah ditanya: "Kenapa wanita haid
mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?" Lalu beliau menjawab,
"Kami mengalami hal itu (haid) pada masa Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam, lalu kami diperintahkan mengqadha' puasa dan
tidak diperintahkan mengqadha' shalat." (HR. Muslim dan lainnya). Diriwayatkan pula dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Bukankah jika haid
mereka tidak shalat dan tidak berpuasa? Itulah kekurangan agama mereka."
(HR. Bukhari dan lainnya)
Bagi wanita
yang hamil dan menyusui, menurut pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar cukup dengan membayar fidyah.
Syarat-syarat
Puasa:
1.
Suci. wanita yang berpuasa harus suci dari
haid dan nifas.
2.
Harus berniat. Wajib berniat tiap hari puasa
Ramadhan sebelum terbitnya fajar. Menurut Imam Nawawi dan kesepakatan para
ulama niat itu ada di dalam hati, tidak perlu diucapkan.
Rukun
Puasa:
Rukun
puasa hanya satu yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari
terbit fajar sampai tenggelamnya matahari.
Sunnah-sunnah
Puasa
1.
Sedekah. Ibnu Abbas,“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling
gemar melakukan kebaikan. Kedermawanan (kebaikan) yang beliau lakukan lebih
lagi di bulan Ramadhan yaitu ketika Jibril ‘alaihis salam menemui beliau.
Jibril ‘alaihis salam datang menemui beliau pada setiap malam di bulan Ramadhan
(untuk membacakan Al Qur'an) hingga Al Qur'an selesai dibacakan untuk Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam. Apabila Jibril ‘alaihi salam datang menemuinya,
beliau adalah orang yang lebih cepat dalam kebaikan dari angin yang berhembus.
2.
Memberi makan kepada orang
yang berbuka puasa. Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda “Siapa
memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang
berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun
juga.
3.
Menyegerakan berbuka
Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama
mereka menyegerakan berbuka.”
4.
Berbuka dengan kurma jika mudah diperoleh
atau dengan air. Jika tidak mendapati kurma bisa diganti dengan makanan yang
manis-manis. Diantara ulama ada yang menjelaskan bahwa dengan makan yang manis-manis
(semacam kurma) akan memulihkan kekuatan, sedangkan minum air akan menyucikan.
5.
Banyak berdoa ketika berbuka puasa. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang
adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzolimi.
6. Mengakhirkan makan sahur.
Disunnahkan
untuk mengakhirkan waktu sahur hingga menjelang fajar. Hal ini dapat dilihat
dalam hadits berikut. Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit, ia berkata,“Kami
pernah makan
sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian kami punberdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian
Anas bertanya
pada Zaid, ”Berapa
lama jarak antara adzan
Shubuh dan sahur
kalian?” Zaid menjawab, ”Sekitar membaca 50 ayat”. Dalam
riwayat Bukhari dikatakan, “Sekitar membaca 50 atau 60 ayat.”
Ibnu Hajar mengatakan, “Maksud sekitar
membaca 50 ayat artinya waktu makan sahur tersebut tidak terlalu lama dan tidak
pula terlalu cepat.” Al Qurthubi mengatakan, “Hadits ini adalah dalil bahwa
batas makan sahur adalah sebelum terbit fajar.”
Waktu Fajar ada 2:
1.
Fajar
kadzib yaitu pancaran sinar putih yang menjulang (vertikal) muncul sebelum
fajar shodiq.
2.
Fajar
shodiq yaitu munculnya cahaya warna merah di ufuk timur membentang horisontal
dan setelahnya akan terang. Waktu ini waktu diharamkannya makan dan dihalalkan
sholat subuh.
Berakhirnya waktu sahur tidak ditentukan karena waktu imsakiyah yang
telah beredar, tetapi karena telah muncul fajar shodiq.
Yang membatalkan puasa:
1.
Makan
dan minum
2.
Muntah
dengan sengaja
3.
Haid
dan Nifas
4.
Berjima’
di siang hari
Yang dibolehkan ketika berpuasa:
1.
Masuk
waktu subuh dalam keadaan junub
2.
Bersiwak
3.
Berkumur-kumur
dan menghirup air
4.
Bercumbu
dan mencium istri, asal bisa menahan syahwat
5.
Bekam,
donor darah
6.
Mencicipi
makanan selama tidak masuk ke kerongkongan
7.
Bercelak
dan memakai tetes mata
8.
Mandi
dan mengguyur kepala dengan air
Ada perbuatan-perbuatan yang harus
dijauhi agar puasa tidak sia-sia. Karena betapa banyak orang yang puasa tetapi
hanya mendapatkan lapar dan haus. Yang harus dijauhi antara lain:
1.
Berkata
dusta. Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta maka Allah tidak
butuh lagi tentang lapar dan haus yang ia tahan.
2.
Berkata
sia-sia dan rafats (kata-kata porno).
3.
Menambah
perbuatan maksiat. Jabir bin Abdillah berkata “Seandainya engkau berpuasa, hendaklah pendengaran dan penglihatanmu
juga puasa dari hal yang haram, jauhi perkataan dusta dan jangan mengganggu
tetanggamu....”.
Faidah rekaman kajian Hukum Seputar
Puasa Ramadhan oleh Ustadz Abduh Tuasikal
Tambak Bayan, Sleman, 15 Juni 2013
Ummu Hanif
Selasa, 09 April 2013
Hukum Mencium tangan dan membungkukkan badan
Di masyarakat, sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang lebih tua atau yang lebih terhormat jika seseorang bertemu mereka terkadang mencium tangan atau ketika melewati mereka membungkukkan badan. Sebenarnya, bagaimanakah hukumnya???
Tanya: “Ustadz benarkah bahwa mencium tangan orang dan membungkukkan badan maka hal tersebut bukanlah syariat Islam melainkan ajaran kaum feodalis? Jika demikian, mohon dijelaskan. Jazakumullah”.
Jawab:
Ada beberapa hal yang ditanyakan:
Pertama, masalah cium tangan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan,
“Tentang cium tangan dalam hal ini terdapat banyak hadits dan riwayat dari salaf yang secara keseluruhan menunjukkan bahwa hadits tersebut shahih dari Nabi. Oleh karena itu, kami berpandangan bolehnya mencium tangan seorang ulama (baca:ustadz atau kyai) jika memenuhi beberapa syarat berikut ini.
1. Cium tangan tersebut tidaklah dijadikan sebagai kebiasaan. Sehingga pak kyai terbiasa menjulurkan tangannya kepada murid-muridnya. Begitu pula murid terbiasa ngalap berkah dengan mencium tangan gurunya. Hal ini dikarenakan Nabi sendiri jarang-jarang tangan beliau dicium oleh para shahabat. Jika demikian maka tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan yang dilakukan terus menerus sebagaimana kita ketahui dalam pembahasan kaedah-kaedah fiqh.
2. Cium tangan tersebut tidaklah menyebabkan ulama tersebut merasa sombong dan lebih baik dari pada yang lain serta menganggap dirinyalah yang paling hebat sebagai realita yang ada pada sebagai kyai.
3. Cium tangan tersebut tidak menyebabkan hilangnya sunnah Nabi yang sudah diketahui semisal jabat tangan. Jabat tangan adalah suatu amal yang dianjurkan berdasarkan perbuatan dan sabda Nabi. Jabat tangan adalah sebab rontoknya dosa-dosa orang yang melakukannya sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits. Oleh karena itu, tidaklah diperbolehkan menghilangkan sunnah jabat tangan karena mengejar suatu amalan yang status maksimalnya adalah amalan yang dibolehkan (Silsilah Shahihah 1/159, Maktabah Syamilah).
Akan tetapi perlu kita tambahkan syarat keempat yaitu ulama yang dicium tangannya tersebut adalah ulama ahli sunnah bukan ulama pembela amalan-amalan bid’ah.
Kedua, membungkukkan badan sebagai penghormatan
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا
Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan” (HR Ibnu Majah no 3702 dan dinilai hasan oleh al Albani).
Dari uraian di atas semoga bisa dipahami dan dibedakan antara amalan yang dibolehkan oleh syariat Islam dan yang tidak diperbolehkan.
Senin, 08 April 2013
Istiqomah itu sulit, tapi HARUS.....
Dalam menjalankan syari’at, sebagai seorang hamba kita diperintahkan untuk istiqamah. Istiqamah adalah menempuh jalan yang lurus, yaitu agama yang lurus tanpa membengkok ke kanan maupun ke kiri. Dan hal ini mencakup ketaatan secara kesuluruhan, baik lahir maupun batin serta meninggalkan segala bentuk larangan.
Allah Ta’ala berfirman:
فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ
…” Maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepadaNya dan mohonlah ampun kepadaNya,,” (QS Fushshilat: 6)
Allah Ta’ala juga berfirman:
فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ
“Maka tetaplah kamu pada jalan yang lurus (benar), sebagaimana diperintahkan kepadamu.” (QS Hud:112)
Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi memerintahkan Rasul-Nya agar tetap teguh dan senantiasa beristiqamah, sebagaimana yang telah diperintahkan dan dijelaskan oleh Allah.
Dari Abu ‘Amr – ada yang mengatakan Abu ‘Amrah Sufyan bin ‘Abdillah, dia berkata:
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، قُلْ لِي فِي الْإِسْلَامِ قَوْلًا لَا أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا غَيْرَكَ. قَالَ: قُلْ آمَنْتُ بِاللهِ ثُمَّ اسْتَقِمْ
Aku berkata: “Ya Rasulullah, katakanlah kepadaku satu perkataan dalam islam, yang aku tidak akan bertanya lagi kepada seorangpun selain anda.” Beliau bersabda : “Katakanlah: Aku beriman kepada Allah kemudian Istiqamahlah. (HR. Muslim)
Pelajaran dari hadits ini antara lain:
- Semangat dan antusias para sahabat terhadap ilmu. Hal ini ditunjukkan dengan adanya berbagai pertanyaan kepada Rasulullah.
- Seseorang hendaknya menanyakan pertanyaan yang mencakup dan mencukupi sehingga dia tidak tersamarkan dari banyak ilmu yang akhirnya akan bercampur.
- Orang yang melalaikan kewajiban berarti tidak istiqamah. Bahkan telah terjadi penyimpangan darinya.
- Sebaiknya bagi seorang hamba untuk senantiasa mengawasi diri dan jiwanya. Dia seharusnya memeriksa diri apakah dia istiqamah atau tidak. Jika dia mendapati dirinya istiqamah maka hendaknya dia memuji Allah kemudian memohon ketetapan dan kekokohan kepadaNya. Namun, jika dia belum istiqomah maka wajib baginya untuk menempuh jalan istiqomah.
Kiat-kiat agar seorang hamba bisa istiqamah
- Memperkuat imannya.
- Membekali dengan ilmu yang bermanfaat yaitu Al Qur’an dan As Sunnah.
- Mempelajari tentang kisah para Rasul dan ulama karena mereka diuji dengan ujian berat tetapi tetap bisa istiqamah.
- Kesabaran dan keyakinan. Sabar menjalani konsekuensi kehidupan ini. Salah satu kegagalan yang dialami manusia adalah karena ketidak sabarannya.
- Mengisi kehidupan dengan amal yang salih.
- Senantiasa berdoa kepada Allah agar diberi ketetapan hatinya.
Yaa muqallibal quluub, tsabbit qalbi ‘alaa diinik
Wallahu a’lam
***
Artikel Muslimah.Or.Id
Penulis: Khusnul Rofiana Ummu Hanif
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Penulis: Khusnul Rofiana Ummu Hanif
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Referensi:
- Syarah Riyadhuss Shalihin karya Syaikh Salim bin “ied Al-Hilali
- Syarah al Arba’in An Nawawi karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
- Video ceramah yufid.tv “Kiat Istiqamah di Zaman Fitnah”
Sumber: https://muslimah.or.id/4262-menjadi-muslimah-yang-istiqamah.html
Langganan:
Postingan (Atom)


