Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Ta'ala atas segala nikmat yang telah diberikan. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam beserta keluarga, sahabat dan para umatnya yang senantiasa istiqomah di atas Sunnah.
Seringkali kita menemui orang-orang shalat berjamah di masjid atau pernah juga melakukan shalat berjamaah di rumah. Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri karena memiliki keistimewaan. Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: “Shalat seseorang dengan berjamaah dilipatgandakan sebanyak 25 kali lipat bila dibandingkan shalatnya di rumahnya atau di pasar. Hal itu dia peroleh dengan berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia keluar menuju masjid dan tidak ada yang mengeluarkan dia kecuali semata untuk shalat. Maka tidaklah ia melangkah dengan satu langkah melainkan diangkat baginya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan. Tatkala ia shalat, para malaikat terus-menerus mendoakannya selama ia masih berada di tempat shalatnya dengan doa, ‘Ya Allah, berilah shalawat atasnya. Ya Allah, rahmatilah dia!’ Terus-menerus salah seorang dari kalian teranggap dalam keadaan shalat selama ia menanti shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mengetahui hadits tersebut, para wanita kadang lebih suka shalat berjamaah serta melakukan hal tersebut karena alasan lain misal merasa lebih khusyu' jika shalat berjamaah.
Hukum shalat jamaah bagi wanita
Shalat jamaah tidak wajib bagi wanita menurut ijma' (kesepakatan) ulama tetapi mereka tetap disyari'atkan untuk sholat berjamaah.
Shalat jamaah bagi wanita ada dua macam :
1. Berjamaah bersama wanita lain, ini disyariatkan karena tiga perkara :
a. Keutamaan hadits-hadits yang menerangkan tentang keutamaan shalat berjamaah.
b. Tidak ada larangan bagi wanita melakukan shalat bersama wanita lain.
c. Perbuatan beberapa sahabat wanita misal Ummu Salamah dan Aisyah.
Dari Raithah al Anawiyah, dia berkata : "Aisyah pernah mengimami mereka dan melakukan di tengah mereka pada waktu shalat wajib. "
Dari Ammar ad Duhni dari seorang wanita di kaumnya yang sering dipanggil dengan Hujairah dari Ummu Salamah bahwasanya dia mengimami mereka dan berdiri di tengah mereka.
2. Berjamaah bersama lelaki. Dari Anas, beliau berkata:"saya shalat bersama yatim di belakang Rasulullah dan Ummu Salamah di belakang kami. "
Wanita sholat di dalam rumahnya
Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad, hasan).
Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam sendiri telah bersabda kepada para wanita: “Shalatnya salah seorang dari kalian di makhda’-nya (kamar khusus yang digunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalatnya di kamar lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid kaumnya. Dan shalatnya di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku.” (HR. Ahmad, hasan)
Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata setelah membawakan hadits yakni shalat mereka (wanita) di rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka daripada shalat mereka di masjid-masjid, seandainya mereka mengetahui yang demikian itu. Akan tetapi mereka tidak mengetahuinya sehingga meminta izin untuk keluar berjamaah di masjid, dengan keyakinan pahala yang akan mereka peroleh dengan shalat di masjid lebih besar. Shalat mereka di rumah lebih utama karena aman dari fitnah.
Dengan shalat di rumah, para wanita terjauhkan dari ikhtilat (campur baur) dengan laki-laki sehingga akan menjauhkannya pula dari fitnah.
Wanita berjamaah di masjid
Jika seorang istri minta izin kepada suami untuk shalat berjamaah di masjid, sebaiknya bagi seorang suami tidak melarangnya. Rasulullah bersabda: "Jika seorang istri meminta izin kepada salah seorang dari kalian untuk pergi ke masjid maka hendaknya tidak melarangnya. " Beliau Shallallahu `alaihi wa sallam juga bersabda: “Jangan kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari shalat di masjid-masjid-Nya.” (HR.Bukhari dan Muslim )
Pemberian izin bagi para wanita untuk pergi ke masjid selama tidak memakai wewangian, tidak berhias agar tidak mengundang fitnah. Maka para laki-laki hendaknya memberi izin untuk shalat jamaah di masjid. Para wanita hendaknya menjaga dirinya agar tidak menimbulkan fitnah ketika keluar untuk pergi ke masjid dengan tidak memakai wewangian, perhiasan dan perkara-perkara lain yg menimbulkan fitnah. Rasulullah bersabda: "Jika salah seorang dari kalian (wanita) hendak pergi ke masjid maka janganlah memakai wewangian. "(HR Muslim)
Ketika shalat berjamaah di masjid, hendaknya wanita memilih shaf yg akhir. Rasulullah bersabda: "Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah awalnya dan sejelek-jelek shaf baginya yang paling akhir, dan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah akhirnya dan sejelek-jelek shaf baginya adalah yang awalnya. "(HR Muslim)
Shaf akhir menjadi lebih baik bagi wanita jika shalat di belakang laki-laki. Namun, jika shalat berjamaah dengan wanita atau bersama imam pada tempat yang terpisah dari laki-laki, maka secara dzahir sebaik-baik shaf bagi mereka adalah awalnya. Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah dan malaikatnya bershalawat kepada orang-orang yang berada di shaf awal. ". (HR Abu Daud, An Nasa'i dan Ibnu Majah, Shahih)
Ketika seorang wanita shalat berjamaah di dalam rumah dengan anak, saudara atau teman wanitanya, posisi imam ketika berada di jamaah wanita adalah di tengah barisan. Sebaiknya ketika imam wanita membaca bacaan sholat dengan suara pelan.
Siapa yang menjadi Imam?
Siapakah yang berhak jadi imam? Apakah yang paling bagus bacaannya atau yang paling memahami agama? Para ulama terbagi ke dalam dua pendapat dalam masalah ini.
Pertama, orang yang paling bagus bacaannya lebih berhak menjadi imam. Ini adalah pendapat abu Hanifah dan teman-temannya, serta ats Tsauri dan Ahmad. Dalilnya adalah sabda Rasulullah :" jika mereka bertiga maka hendaklah salah seorang mengimami mereka dan baik, diantara mereka. (HR. Muslim). Hadits Abu Mas'ud al Anshari, rasulullah bersabda :" yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling bagus bacaan Al Qur'annya diantara mereka, jika dalam bacaan sama maka yang paling mengetahui tentang sunnah. Jika dalam sunnah mereka sama, maka yangv ebih dahulu hijrah, jika dalam hijrah sama maka yang lebih dahulu masuk islam,... (HR. Muslim)
Kedua, orang yang paling memahami agama lebih berhak menjadi imam daripada yang paling bagus bacaannya. Ini adalah pendapat Syafi'i, riwayat dari Abu Hanifah dan Ahmad.
Pendapat yang kuat adalah yang paling bagus bacaannya yang lebih berhak menjadi imam tetapi dengan syarat mengetahui perkara-perkara wajib yang berhubungan dengan shalat.
Pada shalat jahriyyah (shubuh, maghrib, isya') bacaan yang dikeraskan adalah takbiratul ihram, al fatihah, surat pendek, takbir perpindahan serta salam.
Bagi wanita, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Bazz rahimahullahu mengatakan
"Disunnahkan bagi wanita, muslimah untuk mengangkat (mengeraskan suara) pada shalat jahr. Seperti shalat shubuh, 2 raka'at pertama pada shalat isya' dan maghrib, hal ini disunnahkan bagi wanita sebagaimana bagi kaum laki-laki. Kecuali ada di dekatnya laki-laki ajnabi (bukan mahram) maka membaca dengan siir (pelan) itu lebih utama. Adapaun membaca siir juga tidak mengapa".
Khusnul Rofiana S.Si.
Penutup
Tidak mengapa wanita shalat jamaah di masjid dengan syarat tidak berhias, tidak memakai wewangian atau perkara lain yang menimbulkan fitnah. Namun sebaiknya wanita berjamaah dengan saudara, anak atau teman perempuannya di rumahnya.
Referensi:
Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, 2015, Shahih Fikih Sunnah, Pustaka Azam.
Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah, Fiqih Wanita, Pustaka al-Kautsar.